rameinaja.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait pendidikan antikorupsi. Ini dilakukan agar pendidikan antikorupsi bisa secara resmi dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di Indonesia.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan pentingnya adanya landasan hukum untuk memastikan pendidikan antikorupsi bisa dilaksanakan dengan lebih baik dari tingkat atas hingga bawah.
Urgensi Peraturan Presiden untuk Pendidikan Antikorupsi
KPK mengusulkan perlunya Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur tentang pendidikan antikorupsi. Hal ini dianggap strategis untuk memperkuat dasar hukum yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi di berbagai tingkatan.
Wawan Wardiana menekankan bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas, upaya untuk mendidik masyarakat mengenai antikorupsi akan menghadapi berbagai kendala. Ia berharap Perpres tersebut dapat segera diterbitkan agar program pendidikan antikorupsi dapat berjalan dengan baik.
Kerja Sama dengan Kementerian Terkait
Untuk menciptakan program pendidikan antikorupsi yang efektif, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah kementerian. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya terlibat dalam penyusunan kurikulum yang menyeluruh dan terpadu.
Nota kesepahaman yang dibuat antara KPK dan berbagai kementerian diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program pendidikan antikorupsi, di mana setiap kementerian memiliki peran yang jelas dan spesifik.
Buku Panduan dan Pelatihan untuk Pengajar
KPK sudah mempersiapkan buku panduan pendidikan antikorupsi yang sesuai untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi. Buku ini berisi berbagai metode pengajaran yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi dengan baik.
Dengan melatih para pendidik, KPK berharap materi antikorupsi dapat disampaikan dengan cara yang lebih menarik dan efektif. Ini diharapkan dapat membuat siswa lebih memahami dan menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.