Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Raja Ampat

Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Raja Ampat

rameinaja.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa sebuah perusahaan diduga melakukan pelanggaran serius dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Korporasi ini dikabarkan beroperasi di luar batas izin yang telah ditentukan dan pihak kementerian akan mengambil langkah hukum.

Pernyataan ini disampaikan setelah tim melakukan pemantauan mengenai kerusakan lingkungan dari tanggal 26 hingga 31 Mei 2025. Salah satu perhatian utama tim adalah aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT KSM di Pulau Kawe.

Hasil Pemantauan di Lokasi Tambang

Selama pemantauan, tim dari Kementerian menemukan bahwa telah terjadi pembukaan lahan di lokasi tambang pada tahun 2023. Mereka juga mencatat bahwa kegiatan penambangan nikel sudah dimulai sejak tahun 2024.

Pengawasan juga menunjukkan bahwa pembukaan lahan melebihi batas izin yang telah disetujui, yang tentu saja melanggar ketentuan yang ada. Kementerian melihat ini sebagai pelanggaran serius terhadap persetujuan lingkungan yang sudah ditetapkan.

Persiapan untuk Tindak Lanjut Hukum

Menanggapi situasi ini, Hanif menyatakan bahwa kementerian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Mereka berencana untuk mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan demi perlindungan lingkungan.

Kementerian akan mengumpulkan data dan bukti pendukung guna memperkuat kedudukan mereka di dalam kasus ini. Selain itu, mereka berharap bisa melibatkan berbagai pihak berwenang untuk menangani isu ini secara komprehensif.

Meningkatkan Kesadaran tentang Perlindungan Lingkungan

Kementerian juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan lingkungan. Hal ini diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan meningkatkan kesadaran, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama di daerah yang rawan terhadap eksploitasi sumber daya alam.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *