Kebijakan Lingkungan: Izin Usaha Pertambangan Dicabut di Raja Ampat

Kebijakan Lingkungan: Izin Usaha Pertambangan Dicabut di Raja Ampat

rameinaja.id – Presiden Prabowo Subianto melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden pada Selasa, 10 Juni 2025.

Komitmen untuk Melindungi Raja Ampat

Keputusan ini menunjukkan niat pemerintah untuk menjaga keutuhan lingkungan hidup di Papua, terutama di Raja Ampat yang merupakan salah satu tempat dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. Kawasan ini memiliki 97 persen area yang sudah berstatus konservasi, namun terancam akibat aktivitas pertambangan nikel.

Dengan dicabutnya izin ini, Presiden mempertegas posisi pemerintah dalam melindungi alam, meskipun ada kepentingan ekonomi yang mungkin terabaikan.

Perusahaan yang Terkena Dampak

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Sebelum langkah ini diambil, banyak kritik muncul mengenai dampak negatif operasi mereka terhadap lingkungan.

Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sebelumnya juga telah menyampaikan kekhawatirannya mengenai keterbatasan kewenangan kabupaten dalam mengontrol aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem lokal.

Reaksi Publik dan Temuan Pemerintah

Tekanan dari publik semakin meningkat setelah aktivis Greenpeace bersama pemuda Papua menggelar protes di forum Indonesia Critical Minerals Conference 2025. Mereka mengangkat spanduk yang menyoroti kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Papua.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran berat dalam praktik operasional perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk pencemaran lingkungan. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci di balik keputusan pencabutan izin.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *