rameinaja.id – Mahfud MD, pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa usulan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi tantangan politik yang signifikan. Pemakzulan ini sulit dilakukan karena persyaratan ketat yang harus dipenuhi untuk memprosesnya di DPR.
Mahfud menyebutkan bahwa, “Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat.” Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/6/2025).
Proses Pemakzulan dalam Konstitusi
Pemakzulan presiden atau wakil presiden harus melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Pasal 7A UUD 1945. Proses diawali sidang pleno DPR dengan kehadiran dua per tiga anggota.
Keputusan pemakzulan perlu persetujuan dua per tiga anggota yang hadir. Usulan juga wajib menunjukkan wakil presiden melakukan pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
Mahfud menjelaskan, “Perbuatan tercela itu ya sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata.” Contohnya, kepala pemerintahan Thailand dipecat karena dianggap tercela dari lomba masak.
Setelah DPR merestuinya, keputusan menuju Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa pelanggaran. Jika terbukti, proses lanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk finalisasi.
Dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan dominasi 470 kursi di DPR. Sementara PDI-P oposisi hanya menguasai 110 kursi.
Dengan dominasi ini, usulan pemakzulan menghadapi jalan terjal. Mendapat dukungan mayoritas sangat sulit dalam dominasi politik satu kelompok.
Mahfud menyatakan bahwa meskipun secara hukum sulit, perubahan situasi politik bisa mempengaruhi proses pemakzulan. Dominasi politik saat ini menjadi faktor penentu besar.
Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR sebagai langkah aspirasi konstitusional. Mahfud menyatakan langkah ini lebih baik dibanding kegiatan provokatif di media sosial.
Surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Isi surat meminta DPR dan MPR memproses pemakzulan wakil presiden sesuai ketentuan hukum. Mahfud menggarisbawahi pentingnya merespon positif tindakan ini daripada cara tidak konstitusional.