rameinaja.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan empat pulau di Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara. Keputusan ini dinyatakan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil telah ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Proses penetapan melibatkan banyak pihak dan memakan waktu cukup lama.
Keputusan Resmi
Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil kini secara resmi menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan keputusan ini adalah hasil dari proses panjang. “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya,” kata Tito.
Proses Kesepakatan Batas Wilayah
Batas wilayah darat telah disepakati oleh pemerintah daerah setempat. Meski begitu, batas wilayah laut masih belum mencapai kesepakatan.
Dalam situasi ketidaksepakatan ini, Tito menyatakan, “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas.”
Pertimbangan Geografis
Keempat pulau dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara berdasar kesepakatan batas darat yang sudah tercapai. “Melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda,” jelas Tito.
Keputusan ini menguatkan enam tahun pembahasan dan koordinasi antara pemerintah pusat serta daerah untuk memperjelas batas wilayah administratif di kawasan tersebut.