rameinaja.id – Sidang gugatan hak cipta antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano kembali bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni, harus ditunda karena pihak Vidi belum melengkapi berkas legalitas.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kuasa baru untuk pihak Vidi baru saja diberikan sehingga legalitasnya belum terdaftar di pengadilan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang melibatkan Keenan Nasution dan Vidi Aldiano ini menyita perhatian publik. Persoalan ini bermula dari dugaan penggunaan lagu ‘Nuansa Bening’ tanpa izin oleh Vidi.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Sebelum kasus ini masuk ke pengadilan, negosiasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
Proses Persidangan Terkini
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Juni 2025 harus ditunda hingga 17 Juni 2025. Penundaan ini terjadi karena berkas legalitas dari pihak Vidi belum lengkap, menurut penjelasan Minola Sebayang.
Minola mengatakan, “Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat.” Setelah legalitas lengkap, persidangan akan melanjutkan ke sesi tanya jawab.
Persiapan Pihak Vidi Aldiano
Sordame Purba, kuasa hukum Vidi Aldiano, menyebutkan bahwa timnya baru saja menerima kuasa dan sedang menyelesaikan berkas legalitas. Tim hukum Vidi dipimpin oleh Yakup Hasibuan.
Sordame menyatakan, “Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi.” Tim kuasa hukum ini terdiri dari 15 pengacara yang siap membela Vidi dalam kasus ini.