rameinaja.id – Jakarta, CNN Indonesia – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui akan adanya tindak korupsi terkait dana kredit bank yang diterima perusahaannya, yang diduga melibatkan saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto.
Pernyataan ini disampaikan Iwan setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebagai saksi di Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi fasilitas kredit.
Pernyataan Iwan Kurniawan Lukminto
Iwan Kurniawan Lukminto berbicara melalui kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, bahwa ia hanya mengetahui dana kredit dari bank digunakan untuk pengembangan usaha dan pembayaran kepada pekerja.
“Yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai,” jelas Calvin di Gedung Bundar Kejagung.
Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam, Iwan menjawab total 12 pertanyaan dari penyidik dan menyerahkan dokumen terkait kepegawaian PT Sritex.
Kasus Pemberian Fasilitas Kredit yang Bermasalah
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex.
Di samping itu, Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI periode 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial Bank BJB pada waktu yang sama, juga terkena sanksi.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menginformasikan bahwa total kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp692 miliar.
Penyalahgunaan Dana yang Disalurkan
Abdul Qohar menambahkan bahwa nilai kerugian tersebut mencerminkan besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja.
“Uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif,” jelasnya.
Situasi ini memunculkan keraguan mengenai pengelolaan keuangan di PT Sritex serta kurangnya pengawasan dari lembaga keuangan yang terkait.