rameinaja.id – Wilmar International Limited mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi.
Uang tersebut dianggap sebagai jaminan pengembalian kerugian negara yang diperkirakan muncul akibat korupsi yang melibatkan lima anak perusahaan mereka.
Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyitaan uang senilai Rp 11 triliun adalah hasil dari korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO oleh lima anak perusahaan Wilmar Group.
Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini diambil untuk memulihkan kerugian negara yang diduga terjadi antara Juli hingga Desember 2021.
Total kerugian dari tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 11,88 triliun, yang mencakup kerugian finansial dan dampak ekonomi lainnya.
Kelima perusahaan yang teridentifikasi dalam dugaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Tanggapan Wilmar International
Dalam siaran pers resmi pada 18 Juni 2025, Wilmar mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan jaminan dari anak perusahaan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Perusahaan menyatakan, “Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya.”
Wilmar juga menegaskan bahwa seluruh anak perusahaan telah bertindak dengan itikad baik dan memohon agar Mahkamah Agung mengkaji kasus ini secara objektif.
Jika Mahkamah Agung memutuskan mereka tidak bersalah, maka uang tersebut akan dikembalikan, namun jika tidak, negara berhak menyita seluruh jumlah yang disita.
Perkembangan Kasus di Pengadilan
Kasus ini terus bergulir setelah putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Wilmar lepas dari segala tuntutan hukum, meski menghadapi dugaan suap yang melibatkan majelis hakim.
Majelis Hakim memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana meski ada dakwaan dari jaksa.
Sutikno menyebutkan bahwa putusan ini menjadi alasan Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini tengah dalam pemeriksaan.
Dampak dari langkah hukum ini berpotensi besar bagi reputasi Wilmar di industri, mengingat mereka terlibat dalam berbagai proyek di sektor perkebunan dan makanan.