Tragedi Kesehatan: Anak 12 Tahun Meninggal Karena Penolakan Rawat Inap di RSUD

Tragedi Kesehatan: Anak 12 Tahun Meninggal Karena Penolakan Rawat Inap di RSUD

rameinaja.id – Seorang anak berusia 12 tahun dikabarkan meninggal dunia setelah tidak diterima untuk menjalani rawat inap di RSUD. Kejadian tragis ini memicu perhatian luas di media sosial, khususnya mengenai pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BPJS Kesehatan pun memberikan penjelasan mengenai hak peserta JKN dalam mendapatkan layanan gawat darurat. Dalam situasi darurat, layanan medis seharusnya diberikan tanpa mempertimbangkan status kepesertaan.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini terjadi pada 15 Juni 2025, saat anak berinisial AOK mengalami kondisi darurat namun tidak diterima untuk dirawat di RSUD Embung Fatimah. Penolakan ini dikaitkan dengan status kepesertaannya dalam program JKN, yang berujung pada kematiannya.

Harry Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa tersebut. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk memahami secara menyeluruh kronologi dan kondisi yang terjadi,” ujarnya.

Hak Peserta JKN Dalam Kasus Kegawatdaruratan

BPJS Kesehatan menekankan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan penanganan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, tanpa memandang apakah rumah sakit tersebut memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Pelayanan gawat darurat bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda,” jelas Harry.

Dalam situasi gawat darurat, tenaga medis yang berwenang bertugas menilai kondisi pasien. Penilaian tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab dokter yang harus mengikuti standar medis yang berlaku.

Tindakan dan Komitmen BPJS Kesehatan

Harry menjelaskan bahwa dasar hukum untuk penanganan kegawatdaruratan dalam program JKN berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Pasien yang datang ke UGD wajib mendapatkan pemeriksaan awal oleh tenaga medis profesional.

“Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pelayanan tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peserta JKN memahami hak dan kewajibannya agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal. BPJS Kesehatan Batam berkomitmen untuk melindungi peserta JKN melalui skema layanan yang komprehensif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *