rameinaja.id – Harga emas di Indonesia mengalami penurunan pada perdagangan Jumat, 20 Juni 2025, dengan Emas Antam tercatat seharga Rp 1.936.000 per gram. Di sisi lain, Galeri24 juga menunjukkan penurunan dengan harga Rp 1.918.000 per gram.
Penurunan ini disertai dengan harga jual kembali yang ikut menyesuaikan, yaitu Rp 1.780.000 per gram untuk Antam dan Rp 1.785.000 per gram untuk Galeri24, dipengaruhi oleh kebijakan pajak terbaru yang diterapkan pemerintah.
Detail Penurunan Harga Emas Antam
Informasi dari situs resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 1.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya. Pada Kamis, 19 Juni, harga emas per gram masih tercatat di Rp 1.937.000.
Harga jual kembali emas Antam kini menjadi Rp 1.780.000 per gram. Untuk Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung di Jakarta, rincian harga emas adalah sebagai berikut: 1 gram seharga Rp 1.936.000, 2 gram seharga Rp 3.812.000, dan 5 gram seharga Rp 9.455.000.
Jika membeli dalam jumlah lebih besar, harga untuk 10 gram menjadi Rp 18.855.000 dan 25 gram seharga Rp 47.012.000. Untuk ukuran 100 gram, harga mencapai Rp 187.812.000 dan 1.000 gram seharga Rp 1.876.600.000.
Perubahan Harga Emas Galeri24
Galeri24 juga mencatat penurunan harga, di mana saat ini emas Galeri24 dihargai sebesar Rp 1.918.000 per gram, turun dari Rp 1.925.000 per gram sebelumnya. Harga jual kembali untuk emas Galeri24 juga disesuaikan menjadi Rp 1.785.000 per gram.
Rincian harga batangan emas di Galeri24 adalah sebagai berikut: 1 gram seharga Rp 1.918.000, 2 gram untuk Rp 3.780.000, dan 10 gram untuk Rp 18.708.000. Untuk ukuran lebih besar, harga 50 gram adalah Rp 93.230.000 dan 100 gram seharga Rp 186.369.000.
Galeri24 juga menawarkan 1.000 gram di angka Rp 1.861.100.000, memberikan opsi untuk investor yang ingin berinvestasi dalam jumlah besar.
Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Harga Emas
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang memengaruhi pajak emas. Menurut ketentuan ini, konsumen akhir tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ketika membeli emas batangan, sedangkan pengusaha emas harus memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.
Aturan baru ini merupakan penurunan dari pajak sebelumnya yang mencapai 0,45 persen, yang diharapkan dapat mendorong penjualan emas batangan dan meningkatkan minat konsumen untuk berinvestasi. Meningkatnya aksesibilitas ini diprediksi bisa membawa perubahan positif dalam pasar emas.
Dengan situasi tersebut, diperkirakan pasar emas di Indonesia akan tetap stabil meskipun ada fluktuasi harga. Investor serta pembeli juga disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas secara berkala agar bisa mengambil langkah yang tepat dalam berinvestasi.