BPOM Temukan Sembilan Produk Obat Herbal Berbahaya di Pasaran

BPOM Temukan Sembilan Produk Obat Herbal Berbahaya di Pasaran

rameinaja.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait sembilan produk obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini didapatkan setelah pengujian terhadap 683 produk obat dan suplemen pada Mei 2025.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memperingatkan bahwa produk-produk ini tidak memiliki izin edar resmi dan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, seperti serangan jantung dan stroke.

Temuan Berbahaya dari BPOM

Dalam pengujian yang dilakukan, BPOM menemukan sembilan produk obat berbahan alam (OBA) terbukti mengandung berbagai BKO, seperti sildenafil, tadalafil, dan metformin. Temuan ini menjadi sorotan karena produk ini tidak hanya berbahaya tetapi juga tidak memiliki izin edar resmi.

Taruna Ikrar menjelaskan, “Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.” Penggunaan BKO dalam produk herbal ini terasa mengejutkan, mengingat klaim yang diberikan adalah untuk manfaat kesehatan.

Produsennya mencantumkan klaim yang menarik, seperti peningkat stamina pria dan pelangsing, namun di balik itu mereka menyembunyikan senyawa yang berisiko tinggi. Hal ini pun menjadi pelanggaran serius yang bisa merusak citra obat herbal tradisional Indonesia yang seharusnya alami dan aman.

Risiko Kesehatan yang Mengintai

BPOM mengidentifikasi beberapa jenis BKO berbahaya pada produk tersebut, antara lain sildenafil dan tadalafil yang berisiko menyebabkan stroke serta gangguan penglihatan. Adapun, asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat menyebabkan masalah pada lambung dan kerusakan hati.

Lebih lanjut lagi, sibutramin yang ditemukan dalam beberapa produk dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke, sementara deksametason dan siroheptadin dapat mengganggu hormon dan menurunkan sistem kekebalan tubuh.

Taruna menegaskan, “Ini bukan hanya masalah administratif. Ini soal nyawa konsumen.” Dengan demikian, BPOM memberikan perhatian serius terhadap penanganan produk yang terkontaminasi BKO.

Tindakan dan Imbauan BPOM

BPOM berkomitmen untuk tidak mentolerir pelaku usaha yang mencampurkan BKO dalam produk obat herbal. Tindakan seperti ini melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang dapat dikenakan sanksi penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Melalui pengawasan yang ketat, BPOM berupaya menjaga kesehatan masyarakat dengan menindak lanjuti laporan dari negara lain, termasuk Singapura dan Thailand, mengenai produk OBA asing yang juga mengandung BKO.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada produk yang menjanjikan hasil instan, terutama yang dijual di platform daring. BPOM juga mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum belanja.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *