rameinaja.id – Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok kembali dipanggil ke Bareskrim Polri pada Rabu (11/6) untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng yang telah bergulir sejak tahun 2016.
Ahok menyatakan kesiapannya untuk membantu penyidik dan menegaskan bahwa posisinya sebagai saksi sangat penting dalam pengumpulan bukti. Ia ingin berkontribusi agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan jelas dan transparan.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng ini berawal dari pembelian tanah seluas 4,9 hektare. Tanah tersebut dibeli dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno yang diduga melakukan langkah memuluskan transaksi melalui kuasa hukumnya.
Saat itu, Ahok yang menjabat Gubernur DKI Jakarta mencurigai anggaran yang mencapai Rp 684 miliar. Ia kemudian melaporkan keganjilan tersebut ke KPK dan meminta BPK untuk melakukan audit.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun turun tangan dan menemukan indikasi kecurangan dalam pembelian tanah tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hasil audit inilah yang menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk menelusuri lebih jauh kasus ini.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta.
Ahok sendiri mengatakan, “Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” meskipun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut. Kemampuannya untuk memberikan informasi tambahan dianggap sebagai komponen penting dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi indikator nyata dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi yang melibatkan instansi pemerintahan. Dengan keterlibatan saksi kunci seperti Ahok, diharapkan penanganannya bisa mencapai titik terang.