Ayah Farel Prayoga Tersandung Kasus Judi Online

Ayah Farel Prayoga Tersandung Kasus Judi Online

rameinaja.id – Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, kini harus berurusan dengan hukum akibat kasus judi online. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi.

Pasal 303 KUHP tentang perjudian menjadi landasan hukum bagi penahanan Joko, dengan ancaman penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Kronologi Penangkapan

Kejadian penangkapan Joko Suyoto berlangsung di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Penangkapan dilakukan pada tanggal 10 Juni di pagi hari oleh kepolisian setempat.

Kompol Komang Yogi Arya Wiguna dari Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi menjelaskan bahwa Joko menjadi tersangka setelah bukti permainan judi online ditemukan dalam ponselnya.

Selain Joko, beberapa saksi termasuk ibu Farel Prayoga, SM, juga diamankan. Namun, hasil investigasi menegaskan bahwa Joko adalah pihak utama dalam perkara ini.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Joko dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur aktivitas perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun. Pasal ini juga mengancam denda maksimal Rp25 juta sebagai hukuman alternatif.

Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menegaskan, “Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani masalah perjudian, khususnya yang dilakukan secara daring.

Reaksi Masyarakat

Kasus yang menimpa Joko Suyoto mendapatkan perhatian luas dari masyarakat karena anaknya, Farel Prayoga, adalah seorang penyanyi cilik populer. Hal ini membuat publik terkejut dan penasaran.

Media sosial ramai membicarakan kasus ini, memperlihatkan bahwa masalah perjudian tetap menjadi topik penting bagi masyarakat. Lentur opini publik terlihat dalam diskusi yang terjadi di berbagai platform online.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *