Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Memperpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD?

Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Memperpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD?

rameinaja.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan tentang dampak signifikan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya, keputusan ini bisa memicu masalah baru terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Yusril memperingatkan bahwa jeda antara pemilihan umum lokal dan nasional, yang mencapai 2-2,5 tahun, dapat memperpanjang masa jabatan anggota DPRD tanpa dasar konstitusi yang jelas. Dia mempertanyakan keabsahan perpanjangan jabatan ini bagi wakil rakyat.

Dilema Masa Jabatan Anggota DPRD

Yusril menunjukkan keprihatinan terhadap pengaturan masa jabatan anggota DPRD yang bisa terkena dampak dari pemisahan pemilu ini. “Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat, atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2 atau 2,5 tahun?” ungkapnya.

Lebih lanjut, jika pemilihan kepala daerah harus ditunda akibat pemisahan ini, ada kemungkinan bahwa pemerintah akan menunjuk lebih banyak penjabat daerah. Namun, Yusril menegaskan, jumlah penjabat daerah tersebut bisa jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pilkada Serentak yang direncanakan pada 2024.

Kakunya Sistem yang Ada

Yusril menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD dan kelayakannya secara konstitusional. “Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana, itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi,” tambahnya.

Keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemilu nasional dan lokal harus dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029, berpotensi menambah kompleksitas dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

Ketidakpastian Hukum dalam Pemilu

Pemisahan pemilu ini, menurut Yusril, tidak hanya berdampak pada pemilu tetapi juga berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan, “Nah, tapi itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah, tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?”

BACA JUGA:  Indonesia Kirim 10.000 Ton Beras untuk Rakyat Palestina

Keputusan hakim yang dibacakan pada 26 Juni 2025 juga menggarisbawahi bahwa pemilu lokal perlu dilaksanakan dalam rentang waktu dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *