Hasto Kristiyanto Akan Dinyatakan Vonis Dalam Kasus Korupsi Hari Ini

Hasto Kristiyanto Akan Dinyatakan Vonis Dalam Kasus Korupsi Hari Ini

rameinaja.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akan mendengar vonisnya hari ini dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 600 juta. Dia menghadapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apapun hasil putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. KPK telah menyiapkan semua bukti dan saksi yang diperlukan untuk mendukung proses hukum ini.

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto, yang terlibat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, akan mendengarkan vonisnya pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa KPK sudah siap dengan semua bukti dan saksi.

Asep menegaskan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.” Ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak melakukan intervensi dalam proses hukum.

Dia juga berharap agar sidang berjalan lancar dan damai. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,” jelas Asep.

Tuntutan Terkait Kasus Korupsi

Hasto dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Kasus hukum ini terkait dugaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam proses penyidikan, Hasto diduga menginstruksikan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terdeteksi oleh KPK. Instruksi ini disampaikan melalui seorang penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, setelah penangkapan Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama sejumlah pihak lain memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

BACA JUGA:  Base Jumping: Olahraga Ekstrem yang Menggugah Adrenalin

Dampak Hukum dan Penegakan Hukum

Hasto menghadapi tuntutan serius berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Publik memperhatikan kasus ini dengan seksama, mengingat posisi strategis Hasto dalam PDI Perjuangan.

Kepala KPK menunjukkan keberanian untuk melanjutkan kasus ini meski dalam situasi tekanan politik, mencerminkan komitmen lembaga itu terhadap pemberantasan korupsi. Proses persidangan kali ini menjadi penting demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.

Sidang ini diharapkan dapat mengingatkan bahwa tindakan korupsi berasal dari pengabaian hukum dan kepentingan publik. Langkah ini dianggap sebagai kemajuan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *