Jokowi Berkomentar Tentang Izin Tambang Nikel di Pulau Gag

Jokowi Berkomentar Tentang Izin Tambang Nikel di Pulau Gag

rameinaja.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan singkat terkait izin tambang nikel PT GAG di Pulau Gag, Raja Ampat. Ia menyebut bahwa perizinan tersebut adalah urusan teknis yang ditangani oleh kementerian terkait.

Saat ditanyakan mengenai dampak lingkungan dari aktivitas penambangan, Jokowi menegaskan bahwa jika terbukti merusak lingkungan, kegiatan tambang harus dihentikan.

Izin Tambang Nikel di Pulau Gag

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel diterbitkan pada tahun 2017, saat Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. IUP ini mengundang perhatian karena potensi dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan di Raja Ampat yang dikenal dengan keindahan alamnya.

Dalam pernyataannya, Jokowi menekankan bahwa keputusan mengenai izin tersebut adalah ranah kementerian. “Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama perpanjangannya di kementerian,” jelasnya saat di Solo.

Sejarah izin tambang ini juga terikat dengan latar belakang pemberian izin di era sebelumnya. Sejak masa pemerintahan Orde Baru, PT GAG Nikel telah mendapatkan kontrak karya, tetapi izin baru diterbitkan pada 2017 setelah mengalami penyesuaian kebijakan.

Dampak Lingkungan dan Respons Jokowi

Kekhawatiran masyarakat mengenai pencemaran akibat tambang menjadi perhatian yang tidak bisa diabaikan. Meskipun demikian, Jokowi menyatakan, “Belum dapat laporan langsung mengenai kondisi di lapangan,” yang menunjukkan ketidakpastian terkait situasi aktual.

Ia juga menggarisbawahi kepeduliannya terhadap lingkungan. “Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut,” ungkapnya, menjelaskan sikap tegas terhadap aktivitas tambang yang merusak.

Sejarah Izin Tambang dan Kebijakan

Sejarah izin tambang nikel di Pulau Gag berawal dari kontrak karya yang ditandatangani pada tahun 1998 di akhir masa Presiden Soeharto. Kontrak ini kemudian diperpanjang melalui revisi kebijakan, dan meskipun terjadi perubahan, IUP baru dikeluarkan pada tahun 2017.

Dinamis politik dan kebijakan di Indonesia sangat mempengaruhi pertumbuhan izin nikel ini. Dalam perkembangannya, IUP di Pulau Gag baru-baru ini mengalami perpanjangan lagi pada tahun 2023, menciptakan keraguan di kalangan masyarakat terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *