rameinaja.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Pengumuman ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim demi menjaga keadilan di sistem hukum.
Dalam acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung pada 12 Juni di Jakarta, Prabowo menyatakan kesiapan memotong anggaran lain jika diperlukan. Ini termasuk anggaran TNI dan Polri untuk memenuhi dana kenaikan gaji hakim.
Pernyataan Resmi Presiden
Dalam pernyataan resminya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar kenaikan gaji hakim menjadi prioritas anggaran. Kenaikan ini bervariasi tergantung golongan hakim, dengan kenaikan tertinggi 280 persen.
Prabowo menegaskan dengan ucapan, “Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim.”
Presiden juga menunjukkan tekadnya untuk mengalokasikan anggaran ini walaupun harus mengorbankan pos anggaran dari elemen lain, termasuk militer dan kepolisian.
Prabowo menekankan pentingnya sistem hukum yang adil sebagai syarat utama keberhasilan negara, dan menyatakan, “Jadi negara yang tidak memiliki sistem hukum yang tidak mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara.”
Dikukuhkannya Hakim Baru
Pengukuhan dilaksanakan untuk memperkuat posisi hukum di berbagai institusi peradilan dengan lebih dari seribu hakim baru hadir. Total 1.451 hakim baru dibekali dengan tugas peradilan di peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.
Penambahan jumlah ini meningkatkan total hakim di Indonesia dari 7.260 menjadi 8.711 hakim. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan jumlah perkara yang semakin meningkat.
Namun, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan bahwa jumlah hakim tersebut masih belum ideal. Volume perkara tahun 2024 mencapai 3.081.090, melebihi kapasitas hakim yang ada.