rameinaja.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif parkir dan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai langkah untuk mengatasi kemacetan di ibukota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa dana dari kebijakan ini akan digunakan untuk mensubsidi transportasi umum bagi kelompok masyarakat tertentu.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Baru
Kenaikan tarif parkir yang diumumkan juga bertujuan untuk membiayai layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Pramono Anung menjelaskan, “Yang pertama, mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan.”
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalanan Jakarta dan memberikan alternatif transportasi yang lebih baik bagi masyarakat.
Pramono menambahkan, pengguna yang termasuk dalam 15 golongan yang ditetapkan akan mendapatkan akses transportasi umum secara gratis. “Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis,” tegasnya.
Detail 15 Golongan yang Mendapat Subsidi
Pemerintah telah mengidentifikasi 15 golongan masyarakat yang akan menerima subsidi transportasi publik. Di antara kelompok tersebut terdapat PNS dan pensiunan DKI, tenaga kontrak DKI, serta penghuni Rusunawa.
Kelompok lain yang berhak atas subsidi ini termasuk TNI, Polri, veteran, dan penyandang disabilitas. Kebijakan ini dirancang agar mereka dapat melakukan mobilitas dengan lebih mudah tanpa terbebani biaya transportasi.
Subsidi juga diperuntukkan bagi warga Kepulauan Seribu dan pengurus rumah ibadah, dengan harapan dapat mendorong partisipasi mereka dalam aktivitas sehari-hari.
Jaringan Transportasi Umum yang Diperluas
Kebijakan ini sejalan dengan perluasan jaringan TransJabodetabek, yang saat ini telah membuka lima rute baru untuk menjangkau wilayah penyangga Jakarta. Rute-rute ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat sekitar.
Beberapa rute baru tersebut di antaranya meliputi PIK 2–Blok M dan Bogor–Blok M, yang didesain untuk memperpendek waktu tempuh. Misalnya, rute Bogor–Blok M memiliki durasi sekitar 90 menit dengan 22 titik pemberhentian.
Melalui program ini, Pemprov Jakarta tidak hanya berfokus pada kawasan ibukota tetapi juga berupaya untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih integratif bagi wilayah sekitarnya.