rameinaja.id – Mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, diduga terlibat dalam penggelapan dana desa sebesar Rp354 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun malah digunakan untuk karaoke dan melunasi utang pinjaman online.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menahan HS, pelaku yang juga operator Sistem Keuangan Desa, terkait penyalahgunaan wewenang ini.
Penyalahgunaan Sistem Keuangan Desa
HS diketahui memanfaatkan posisinya sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Seskeudes) untuk menyalahgunakan dana desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat dialihkan ke rekening pribadinya.
Dengan aksesnya, HS seharusnya mentransfer dana ke rekening yang sudah ditentukan. Namun, ia justru menyelewengkannya, dan Desa Kranggan mengalami kerugian sebesar Rp354 juta akibat tindakan ini.
Kepentingan Pribadi dan Penahanan Pelaku
Menurut laporan, dana desa diselewengkan oleh HS untuk bersenang-senang di karaoke dan melunasi utang pinjaman online. Ini berdampak buruk bagi masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari dana tersebut.
Kepala Kejari Epi Paulin Numberi menyatakan bahwa dana desa seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, insentif ketua RT/RW, tunjangan BPD, dan honor guru TPQ dan PAUD. HS dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk penyidikan lebih lanjut, HS kini ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang.