rameinaja.id – Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, menerima vonis 16 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam tindakan suap terkait penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur. Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, Zarof dinyatakan bersalah memberikan uang suap kepada hakim untuk mempengaruhi keputusan di pengadilan. Hakim menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai nama baik lembaga Mahkamah Agung.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Majelis
Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Hakim Rosihan menjelaskan, ‘Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara mempertimbangkan bahwa jika dijatuhi 20 tahun, Zarof akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun.’
Zarof dinyatakan telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim mencatat bahwa tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi yang semakin masif.
Hakim Rosihan juga menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Zarof telah mencederai nama baik lembaga Mahkamah Agung dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. ‘Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah di masa purnabakti,’ tegasnya sambil terisak.
Kasus Suap yang Terungkap
Tuduhan suap terhadap Zarof Ricar menyangkut kasus pembunuhan Ronald Tannur, di mana ia diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada hakim. Pemufakatan ini dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara tersebut.
Selain suap, Zarof juga dihadapkan pada dakwaan gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama masa jabatannya di Mahkamah Agung dari 2012 hingga 2022. Gratifikasi ini diduga berkaitan dengan pengurusan perkara selama ia menjabat.
Hakim dalam sidang tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi sebagai upaya untuk menjaga integritas sistem peradilan. Zarof, yang sejak awal meminta bebas dari semua dakwaan, tidak berhasil meyakinkan hakim, yang menilai bahwa tindak pidana yang dilakukannya sangat merugikan masyarakat dan negara.
Respon dan Konsekuensi Lebih Lanjut
Dengan vonis ini, diharapkan Zarof Ricar dapat merenungkan perbuatannya dan dampaknya terhadap masyarakat. Masyarakat kini menanti langkah penegakan hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam penyelidikan.
Pihak penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman maksimal 20 tahun, meski majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut sepenuhnya. Namun, hakim menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari media dan masyarakat, yang menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lembaga hukum. Seperti yang dikatakan hakim, tindakan korupsi ini sangat merugikan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.