Pemerintah Tegaskan Posisi Terkait Status Hambali

Pemerintah Tegaskan Posisi Terkait Status Hambali

rameinaja.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia jika dibebaskan dari tahanan di Guantanamo, Kuba. Hal ini disebabkan oleh status kewarganegaraan Hambali yang hingga kini belum jelas.

Yusril menjelaskan bahwa Hambali ditahan tanpa paspor Indonesia, yang membuat statusnya sebagai Warga Negara Indonesia dianggap gugur. Pemerintah juga siap menyerahkan proses hukum Hambali kepada Amerika Serikat jika diperlukan.

Status Kewarganegaraan Hambali

Yusril menegaskan status kewarganegaraan Hambali harus dipastikan. “Secara hukum jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI (Warga Negara Indonesia)-nya dianggap gugur,” jelasnya saat menerima Duta Besar Australia di Jakarta.

Hambali sendiri telah ditahan lebih dari dua dekade di Penjara Guantanamo setelah ditangkap oleh pemerintah Pakistan atas permintaan pemerintah Amerika. Dikenal sebagai pemimpin Jemaah Islamiyah, ia terlibat dalam serangkaian aksi teror termasuk peristiwa Bom Bali yang menewaskan 202 orang pada tahun 2002.

Dengan adanya wacana untuk memulangkan Hambali, Yusril menegaskan bahwa belum ada keputusan final untuk pengembalian tersebut. “Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu,” tuturnya.

Reaksi atas Pengembalian Hambali

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, memberi apresiasi pada sikap pemerintah Indonesia mengenai kasus ini. Dia juga mengingatkan tentang sensitivitas kasus Bom Bali bagi keluarga para korban.

Yusril menekankan perlunya koordinasi antara pihak Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyikapi pengembalian Hambali. Ia menambahkan bahwa komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait status Hambali belum membuahkan hasil.

“Pemerintah pernah juga minta ke yang bersangkutan supaya segera diadili, tapi sampai hari ini juga belum diadili,” ungkap Yusril, menunjukkan kendala dalam proses hukum ini.

Tantangan dalam Kasus Hambali

Hambali, tokoh teroris yang dikenal luas, menyimpan banyak tantangan bagi pemerintah di Indonesia. Saat ini, pemerintah tengah mempelajari potensi risiko yang mungkin ditimbulkan jika Hambali diizinkan kembali ke tanah air.

Yusril menekankan pentingnya pertimbangan serius mengenai langkah selanjutnya terkait kasus ini, mengingat penanganan kasus tidak hanya menyentuh aspek hukum tetapi juga melibatkan perasaan dan kepentingan publik.

“Kemungkinan dia direpatriasi untuk diadili di Indonesia, tapi sampai hari ini juga belum berhasil,” kata Yusril, menyoroti kompleksitas situasi yang dihadapi pemerintah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *