rameinaja.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Proses penyelidikan dimulai menyusul indikasi adanya pelanggaran undang-undang yang berlaku di wilayah tersebut.
Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan resmi karena penyelidikan masih berjalan. Bareskrim fokus pada temuan di lapangan untuk memastikan kebenaran kasus ini.
Proses Penyidikan Bareskrim
Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat diduga telah melanggar peraturan, sehingga memicu penyelidikan oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan proses ini dijalankan sesuai hukum.
Nunung menjelaskan sejauh ini masih belum ada pernyataan resmi yang bisa diberikan kepada publik terkait details penyelidikan. Hasil temuan di lapangan menjadi fokus utama tim penyidik dalam mengusut kasus ini.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Menanggapi penyelidikan tersebut, pemerintah memutuskan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Keputusan ini mengacu pada instruksi Presiden yang disampaikan oleh Mensesneg, Prasetyo Hadi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pencabutan izin didasari oleh pelanggaran lingkungan yang terdeteksi oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Alasan Pencabutan IUP
Selain itu, lokasi tambang yang berada di kawasan Geopark Raja Ampat menjadi salah satu pertimbangan utama pencabutan izin. Sebelumnya, izin diberikan sebelum status Geopark diterapkan secara resmi.
Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa pencabutan ini didasarkan pada hasil rapat terbatas yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Kolaborasi ini penting untuk menjaga kesinambungan lingkungan Raja Ampat.