Peraturan Pemerintah Nomor 20: Penertiban Tanah Telantar di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 20: Penertiban Tanah Telantar di Indonesia

rameinaja.id – Sejak tahun 2021, pemerintah Indonesia menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang memerintahkan pengambilan alih tanah tidak terpakai. Ini termasuk tanah bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kebijakan ini setelah banyak mendapat perhatian publik mengenai mekanisme pengambilan alih terhadap tanah yang terbengkalai.

Ketentuan dan Proses Pengambilan Alih Tanah

Pemerintah berencana untuk mengawasi dan memberikan surat peringatan kepada pemilik tanah yang tidak terpakai. Nusron menjelaskan, ‘Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan, pemerintah wajib memberikan surat peringatan.’

Proses pengambilalihan ini dimulai dengan pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan. Jika dalam waktu 587 hari setelah peringatan pertama tidak ada klarifikasi dari pemilik tanah, maka tanah itu bisa ditetapkan sebagai tanah telantar dan masuk ke dalam program reforma agraria.

Mekanisme pengambilan alih ini cukup panjang, direncanakan berlangsung selama hampir empat tahun sejak hak atas tanah diterbitkan. Dengan prosedur yang stabil dan terarah, diharapkan semua dapat berjalan sesuai rencana.

Indikator Tanah yang Dapat Dikenakan Penertiban

Menurut PP Nomor 20 Tahun 2021, ada berbagai indikator yang menjadikan tanah dapat dikenakan penertiban. Ini mencakup tanah yang dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak memenuhi fungsi sosial.

Kebijakan ini juga mencakup tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, hingga hak pengelolaan yang tidak dimanfaatkan. Jika tanah tidak digunakan dalam dua tahun berturut-turut setelah penerbitan hak, tanah tersebut bisa menjadi objek penertiban.

BACA JUGA:  Pengaruh Influencer dalam Perkembangan Basket di Indonesia

Nusron menegaskan, ‘tanah hak milik bisa menjadi objek penertiban jika dibiarkan telantar’, dengan menyoroti pentingnya pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat.

Prioritas Pengawasan dan Pengecualian

Dalam PP ini, pemerintah sudah menetapkan enam kategori kawasan yang menjadi prioritas pengawasan penggunaan lahan. Kategori tersebut mencakup pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, serta izin pengelolaan tanah.

Namun, ada pengecualian bagi tanah adat dan tanah yang merupakan aset bank tanah sehingga tidak akan terkena aturan ini. ‘Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, terdapat 1,4 juta hektare yang sudah berstatus tanah telantar,’ tambah Nusron.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *