rameinaja.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas menyatakan bahwa perubahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara tidak dipengaruhi oleh politik.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa peralihan ini bukan merupakan keuntungan bagi Presiden Joko Widodo atau Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Bantahan Kementerian Dalam Negeri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menanggapi isu yang berkembang mengenai perpindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut yang dianggap memiliki kepentingan politik. “Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” tegasnya saat dihubungi pada Sabtu (14/6).
Bima Arya menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan demi kepentingan administratif dalam menentukan batas wilayah masing-masing provinsi. “Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang,” pungkas Bima.
Polemik Terkait Status Wilayah
Perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sempat menciptakan gejolak antara Aceh dan Sumut. Empat pulau tersebut kini resmi menjadi bagian dari administrasi Tapanuli Tengah, Sumut, setelah sebelumnya termasuk dalam administrasi Aceh Singkil.
Hal ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Aceh yang merasa kehilangan daerah secara sepihak, sehingga menimbulkan perdebatan di antara warga dan pemerintah lokal.
Rencana Kajian Ulang
Kemendagri berencana untuk melakukan kajian ulang mengenai status empat pulau yang sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Bima Arya menyatakan kajian ini akan memperhatikan aspek data geografis, historis, dan kultural yang berkaitan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga merupakan Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, direncanakan untuk mengadakan rapat terkait isu ini pada Selasa (17/6) mendatang.