rameinaja.id – Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini terlibat dalam ketegangan terkait kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa di antara kedua daerah ini. Presiden Prabowo Subianto telah mengintervensi untuk mencari solusi terbaik bagi masalah yang berlarut-larut ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Prabowo akan segera memutuskan langkah yang diambil, dengan target penyelesaian dalam waktu dekat. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri dinamika yang kerap membingungkan ini.
Sejarah Sengketa Pulau
Sengketa ini melibatkan empat pulau yang dikenal dengan nama Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini sebelumnya menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh, namun saat ini diklaim oleh Sumatera Utara.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, klaim dari Sumatera Utara didasarkan pada Keputusan Mendagri yang diterbitkan pada tanggal 25 April 2025. Syakir menjelaskan bahwa ‘Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022.’
Sebagai respons atas keputusan tersebut, Pemprov Aceh menolak pengakuan dan terus berjuang untuk mengembalikan kepemilikan pulau-pulau ini. Pihak mereka masih mengupayakan peninjauan ulang untuk membawa keempat pulau itu kembali dalam administrasi Aceh.
Dukungan Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan penting dalam perselisihan ini dengan memberikan penjelasan mengenai perubahan status pulau-pulau tersebut. Safrizal, perwakilan dari Kemendagri, menjelaskan bahwa isu ini bermula dari usulan perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009.
Pada tahun yang sama, Kemendagri melakukan verifikasi dan menemukan ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang kini menjadi sumber sengketa. ‘Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara,’ ungkap Safrizal saat konferensi pers.
Persetujuan ini menjadi dasar bagi Pemprov Sumut untuk mengklaim kepemilikan pulau tersebut, namun Pemprov Aceh tetap menolak pengakuan tersebut dan terus melanjutkan usaha untuk merebut kembali haknya.
Tanggapan DPR dan Harapan Penyelesaian
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berharap Presiden Prabowo dapat segera mengambil keputusan yang bijaksana berkaitan dengan isu ini. ‘Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,’ ungkapnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menciptakan harapan bahwa keputusan yang diambil akan membawa titik terang dalam konflik antara Aceh dan Sumut yang telah berkepanjangan. Dasco juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik untuk menyelesaikan masalah batas daerah ini.
Sekarang, semua mata tertuju kepada keputusan yang akan dibuat oleh Prabowo, diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan memenuhi kepentingan kedua daerah.