Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi Terhadap Desakan Gelar Perkara Khusus Ijazah

Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi Terhadap Desakan Gelar Perkara Khusus Ijazah

rameinaja.id – Pihak kuasa hukum Presiden Joko Widodo menanggapi desakan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis terkait permintaan gelar perkara khusus mengenai ijazahnya. Desakan ini dianggap sebagai upaya untuk mengkriminalisasi Jokowi dan menyimpang dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Permintaan gelar perkara tersebut diajukan pada 26 Mei 2025 oleh TPUA dengan argumen bahwa penyelidikan tidak tuntas dan berpotensi cacat hukum. Dalam konferensi pers, Rizal Fadhillah selaku Wakil Ketua TPUA, menunjukkan 26 poin keberatan atas penyelidikan yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli.

Desakan Gelar Perkara Khusus Oleh TPUA

Tim Pembela Ulama & Aktivis mendatangi Bareskrim Polri untuk mendesak penggelaran perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Rizal Fadhillah menegaskan bahwa langkah tersebut didasari pada sejumlah keberatan yang mereka rumuskan.

Keberatan yang diungkapkan mencakup tuduhan bahwa penyelidikan tidak lengkap, terutama mengenai keterangan dari beberapa ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi. Ia berpendapat bahwa proses ini cacat hukum karena tidak mengikuti prosedur yang semestinya dilakukan.

Rizal mengkritik hasil penyelidikan tim Bareskrim yang dianggapnya tendensius dan dapat menyesatkan, mengingat bahwa ijazah yang asli tidak seharusnya diidentifikasi sebagai ‘identik’. Menurutnya, ini adalah kesalahan yang tidak dapat diterima.

Pernyataan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah

Beberapa waktu sebelum desakan TPUA, Bareskrim Polri menggelar konferensi pers untuk merilis hasil penyelidikan mereka. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menekankan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan TPUA mengenai dugaan pemalsuan ijazah yang mencakup beberapa pasal dalam KUHP. Djuhandhani menyatakan bahwa dokumen asli ijazah Jokowi telah diuji secara laboratoris dan terbukti identik dengan dokumen lainnya dari Fakultas Kehutanan UGM.

Meski sudah memeriksa 39 saksi, keberadaan Eggi Sudjana, perwakilan TPUA, yang tidak hadir saat pemanggilan dua kali menjadi salah satu alasan penyelidikan tidak dapat dilanjutkan.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Jokowi

Menanggapi desakan TPUA, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa proses hukum yang ada sudah selesai. Ia menekankan bahwa upaya permintaan gelar perkara tersebut tampak mengarah pada kriminalisasi Jokowi oleh pihak tertentu.

Yakup menerangkan bahwa jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, penyidikan tidak dapat diteruskan. Ia menjelaskan situasi tersebut dengan mengibaratkan seperti laporan pencurian yang terbukti tidak ada barang yang hilang.

Ia juga menjelaskan terkait tuduhan baru mengenai skripsi dan dugaan KKN, di mana Yakup menekankan bahwa semua isu tersebut telah diselidiki dan tidak ada bukti yang mendukung untuk menuduh lebih jauh.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *