rameinaja.id – Kemajuan teknologi artificial intelligence (AI) memang memberi banyak manfaat, tapi di sisi lain, teknologi ini juga menjadi ladang subur untuk penipuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima ribuan laporan mengenai kejahatan digital yang memanfaatkan AI, termasuk penipuan dengan tiruan suara dan wajah.
Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan teknologi AI yang dapat mengakibatkan identitas palsu dan modus operandi yang meyakinkan.
Modus Penipuan Menggunakan AI
Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa teknologi AI bisa disalahgunakan oleh oknum nakal untuk melakukan penipuan. Penipu kini menggunakan metode voice cloning dan pemalsuan wajah yang sangat meyakinkan untuk menipu korbannya.
“Kemajuan teknologi dalam artificial intelligence atau AI ini memiliki potensi penyalahgunaan yang sangat besar ya terutama untuk membuat tiruan suara atau voice cloning kemudian membuat tiruan wajah,” ungkap Kiki dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (4/8).
Metode ini memungkinkan penipu untuk membuat korban percaya dan mentransfer uang dalam jumlah besar. Dengan akses mudah ke media sosial, penipu dapat mereplikasi identitas seseorang secara realistis, baik suara maupun bentuk wajah.
Laporan Kejahatan Digital yang Meningkat
OJK mencatat jumlah laporan kejahatan digital yang cukup tinggi. Dari awal tahun hingga 29 Juli 2025, terdapat sekitar 39.108 aduan terkait penipuan jual-beli online, sementara penipuan dengan modus fake call mencapai 20.628 laporan.
Di sisi lain, penipuan investasi juga menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan total 14.533 aduan. Kiki menekankan pentingnya untuk selalu melakukan verifikasi ketika menerima permintaan mencurigakan terkait uang, serta menjaga kerahasiaan data pribadi di media sosial.
“Apalagi saat ini dengan adanya sosial media ya sangat mudah mencari suara dari seseorang karena mereka posting sendiri video-videonya, percakapannya,” jelas Kiki, mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati.
Langkah OJK Dalam Mengatasi Penipuan Digital
Kiki juga menyampaikan perkembangan penting terkait Finfluencer, yaitu influencer di bidang keuangan yang harus memiliki kapabilitas dalam memahami produk keuangan yang mereka promosikan. Ia menegaskan bahwa Finfluencer bertanggung jawab atas informasi yang mereka sampaikan kepada masyarakat.
“Finfluencer ini bertanggung jawab atas setiap informasi yang dia sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya. Saat ini OJK sedang menyusun ketentuan untuk mengatur perilaku dan tata cara informasi produk di media sosial.
Selain itu, Indonesia Anti-Scam Center (ISC) telah menerima 204.011 laporan, menunjukkan betapa seriusnya masalah penipuan digital ini. Nilai kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp4,1 triliun, dan OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan untuk penipuan.