rameinaja.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, tengah menghadapi vonis hari ini terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Dia terancam pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghormati keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto
Hasto, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, akan mendengarkan vonis pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK siap dengan semua bukti dan saksi yang diperlukan.
Asep menekankan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.” Ini menunjukkan komitmen KPK untuk mendukung proses hukum tanpa intervensi.
Ia berharap sidang kali ini berlangsung lancar dan damai. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,” tambahnya.
Tuntutan Terkait Kasus Korupsi
Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dalam hal denda tidak dibayarkan, ia akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Proses hukum ini mencakup dugaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Ia diduga menginstruksikan Harun untuk merendam telepon genggamnya agar tidak bisa digunakan setelah insiden tangkap tangan KPK terhadap Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga dituduh bersama sejumlah pihak lain memberikan uang 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Dampak Hukum dan Penegakan Hukum
Hasto kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi penting Hasto dalam PDI Perjuangan.
Keberanian KPK untuk melanjutkan kasus ini di tengah tekanan politik menunjukkan komitmen lembaga dalam pemberantasan korupsi. Proses persidangan ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.
Hasto dan para terdakwa lainnya mengingatkan bahwa tindakan korupsi muncul dari pengabaian terhadap hukum dan kepentingan publik. Sidang ini menjadi langkah krusial dalam menegakkan hukum di Indonesia.